HARIAN MERAPI - AS selama ini dikenal sebagai negara yang menentang pengembangan energi nuklir di negara lain.
Namun, kini DPR AS justru mengesahkan UU tentang pengembangan energi nuklir.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat telah mengesahkan undang-undang (UU) untuk menunjang pengembangan teknologi energi nuklir melalui reformasi perizinan dan peraturan.
Baca Juga: Meriahkan HPKN di Jakarta, 62 musisi orkestra dari Keraton Yogyakarta siap tampil, ini persiapannya
Undang-Undang Pemajuan Energi Atom disahkan setelah dalam pemungutan suara pada Rabu 365 anggota mendukung rancangan undang-undang (RUU) itu, sedangkan 36 anggota lainnya menentang dan satu anggota menyatakan tidak memilih.
“Undang-undang ini adalah reformasi tenaga nuklir terbesar dalam lebih dari satu generasi,” kata anggota kongres Jeff Duncan dan Diana DeGette sebelumnya dalam pernyataan bersama mengenai RUU tersebut.
Disebutkan bahwa UU yang menggabungkan 11 RUU dari Komisi Energi dan Perdagangan itu diperlukan untuk mengembalikan AS ke garis depan inovasi nuklir global.
Baca Juga: Pakai Fitur Ini di Gojek, Traveling di Yogyakarta Makin Nyaman dan Hemat
UU tersebut memodernisasi struktur regulasi nuklir AS dan menyederhanakan proses pemanfaatan lebih banyak tenaga nuklir melalui perizinan, tulis pernyataan itu.*