Entomolog Kesehatan Dinkes DIY Rega Darmawan mengatakan terhadap warga Gunungkidul yang dinyatakan suspek antraks tersebut masih akan menjalani pemeriksaan sampel darah pada Jumat (7/7).
Menurut dia, seseorang dinyatakan positif antraks apabila telah melalui dua kali pemeriksaan sampel darah atau sero survei dengan hasil sero positif.
"Bisa dikatakan positif antraks kalau sudah dilakukan dua kali pemeriksaan dan itu dua-duanya sero positif. Apabila sebelumnya sudah diperiksa hasilnya sero positif, kemudian minimal 10 hari setelahnya diperiksa lagi, dia sero positif lagi, itu artinya positif," kata Rega.
Untuk mencegah penularan antraks meluas, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Sugeng Purwanto melarang lalu lintas keluar maupun masuk hewan ternak sapi atau kambing di Dukuh Jati, Gunungkidul untuk sementara waktu. *