- Momsy mencantumkan klaim "ASI booster" yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
- Mom Uung mencantumkan klaim "Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui" serta klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
- Mama Bear mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
Ketiga produk menggunakan klaim promosi seperti “Susu pelancar ASI” yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sanksi BPOM
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menerapkan sanksi:
1. Pembatalan izin edar untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan.
2. Penghentian produksi dan distribusi, termasuk penjualan online dan perintah penarikan produk dari peredaran.
Baca Juga: Sebanyak 115 Orang Terjaring Operasi yang Dilakukan Polres Temanggung, Ini Barang Bukti yang Disita
3. Peringatan dan pelarangan iklan yang melanggar ketentuan.
BPOM juga telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk mengawasi penarikan produk dari pasaran.
Karena hal tersebut, BPOM meningatkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Baca Juga: Gelapkan Sepeda Motor Teman, Penjual Cilok Diringkus Polsek Gamping
ASI Booster Alami untuk Meningkatkan Produksi ASI