kesehatan

Beberapa Minuman dengan Klaim ASI Booster Dicabut Izinnya Oleh BPOM, Berikut Beberapa Pelancar ASI yang Ampuh untuk Ibu Menyusui

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:50 WIB
Ilustrasi minuman yang mengklaim dirinya ASI Booster dicabut izin edarnya oleh BPOM. (Freepik/karlyukav)

HARIAN MERAPI - BPOM Republik Indonesia belum lama ini mengeluarkan keterangan resmi mengenai langkahnya mencabut izin edar beberapa pelancar ASI atau yang dikenal dengan ASI Booster.

Dijelaskan dalam laman resminya, BPOM melakukan uji coba terhadap tiga merek pelancar ASI yang viral di kalangan ibu menyusui.

Sehubungan dengan isu yang beredar di media sosial mengenai minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan, BPOM memberikan klarifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Polisi sasar kamar kos dan hotel melati, temukan 10 pasangan tak resmi

Hasil Pengawasan BPOM

BPOM telah melakukan penelusuran dan menemukan tiga produk yang terkait dengan isu ini, yaitu Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung. Berdasarkan data registrasi:

- Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai minuman serbuk biasa dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui.

- Mom Uung terdaftar dalam dua kategori: sebagai minuman serbuk biasa dan sebagai minuman khusus ibu menyusui.

Baca Juga: Bawa clurit, pelajar 14 tahun harus berurusan dengan polisi

- Komposisi ketiga produk tidak mengandung pemanis buatan.

Namun, hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry (MD 073182000600279) mengandung pemanis buatan sukralosa, sementara Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro (MD 867013015799) dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla (MD 867010156064) tidak terdeteksi mengandung sukralosa.

Pelanggaran Label dan Promosi

Baca Juga: Telisik Kasus Nikita Mirzani yang Kini Jadi Tersangka, Ada Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar

Pengawasan terhadap label dan promosi produk menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi, yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini