Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Masuk Dalam Proses Integrasi Data Kepesertaan. Ini Besarannya

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (24/8/2021)  ((ANTARA/Prisca Triferna))
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (24/8/2021) ((ANTARA/Prisca Triferna))

JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa persiapan implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini masuk dalam proses integrasi data dan rencananya program itu akan dimulai Februari 2022.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang dipantau virtual dari Jakarta pada Selasa (24/8/2021), Menaker menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan regulasi JKP lewat Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP.

"Sedang dalam proses kami mengintegrasikan data kepesertaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan karena penerima program JKP ini adalah mereka yang menjadi peserta di dua tempat itu," jelas Ida.

Selain itu pemerintah tengah memastikan sumber daya manusia yang akan melakukan pelayanan dan berkoordinasi dengan pemberi kerja.

Baca Juga: Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Areal Perkebunan Sawit. Masyarakat Diminta Tidak Beraktifitas Sendiri

Selain data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, saat ini tengah dilakukan proses integrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

"Tentu kami akan terus memperbaiki, mengkonsolidasikan pendataan ini karena program ini lintas kementerian, lintas unit di Kementerian Ketenagakerjaan yang dibutuhkan adalah intensitas dan koordinasi," katanya.

JKP sendiri adalah bagian dari jaminan sosial yang akan diterima oleh pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan kesempatan mengikuti pelatihan kerja. Rencananya program itu dapat mulai diberikan kepada pekerja pada Februari 2022.

Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker lewat Peraturan Menaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP dijelaskan bahwa manfaat uang tunai dibayarkan setiap bulan dengan maksimal enam bulan. Tiga bulan pertama peserta mendapatkan bantuan 45 persen dari gaji yang dilaporkan dan tiga bulan selanjutnya 25 persen dari upah dengan batas atas Rp5 juta.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X