Pemerintah belum akan alihkan pelanggan listrik berdaya 450 VA ke 900 VA

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 19:30 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif usai pengumuman para pemenang kategori Energy Management for Buildings secara virtual, Kamis (15/9/2022).  (ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM)
Menteri ESDM Arifin Tasrif usai pengumuman para pemenang kategori Energy Management for Buildings secara virtual, Kamis (15/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM)

HARIAN MERAPI - Pemerintah belum memiliki rencana mengalihkan pelanggan listrik berdaya 450 VA ke 900 VA.

Saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (16/9/2022), Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan wacana tersebut kurang tepat diimplementasikan saat ini.

Pasalnya, pengalihan daya listrik dari 450 VA ke 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang selaras dengan peningkatan biaya.

Baca Juga: BRI Liga 1, Persib Bandung cukur Barito Putera 5-2

"Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah, itu kan nggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif," ujar Menteri Arifin, dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Menurut dia, pemerintah tengah fokus melakukan berbagai upaya perbaikan ketepatan sasaran subsidi listrik 450 VA. Pembaharuan data, kata dia, akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat secara nasional.

"Kalau penataan tepat sasaran, kami sedang proses mengarah itu supaya yang betul-betul menerima dan membutuhkan dapat manfaatnya," kata Menteri Arifin.

Adanya pandemi Covid-19 dan perubahan kondisi sosial, sambungnya, telah mengubah data subsidi listrik 450 VA.

Baca Juga: Azrul Ananda mengundurkan diri dari jabatan sebagai Presiden Persebaya Surabaya

"Kita sudah petakan, tapi kita sudah update lagi. Karena dengan kejadian pandemi Covid, kondisi sekarang ini, kan pasti berubah. Harus ada yang kita update," ujarnya.

Kementerian ESDM telah memetakan data pembaruan subsidi listrik dengan tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi ulang di lapangan. Upaya ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X