Greenpeace Desak Pemerintah Lindungi Hasil Pencabutan Ribuan Izin Perusahaan dan Kembalikan ke Masyarakat Adat

photo author
- Sabtu, 8 Januari 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi kawasan pertambangan.  (Foto: Muhamad Habibi /Save Our Borneo/ Greenpeace)
Ilustrasi kawasan pertambangan. (Foto: Muhamad Habibi /Save Our Borneo/ Greenpeace)

JAKARTA, harianmerapi.com - Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut ribuan izin hak penguasaan lahan negara yang mencakup 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar serta izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.

Greenpeace Indonesia secara tegas meminta kepada pemerintah agar sejumlah kawasan hutan terlindungi dan dikembalikan kepada masyarakat adat, bukan diperuntukkan bagi izin baru perusahaan bisnis.

"Pencabutan ribuan izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan ini merupakan keputusan tepat yang harus dieksekusi pemerintah sedari dulu," ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji dikutip dari laman greenpeace.org, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Ikuti Arahan Presiden Jokowi, 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mulai Dicabut Pekan Depan

"Langkah penting selanjutnya adalah memastikan sejumlah kawasan hutan tersebut dilindungi dan dikembalikan kepada masyarakat adat bukan menjadi izin baru untuk perusahaan di sektor bisnis ekstraktif," lanjutnya.

Greenpeace Indonesia mendesak agar pemerintah transparan terhadap detail pencabutan izin usaha sehingga dapat dikawal oleh publik secara cermat.

"Pemerintah harus memaparkan secara transparan ke publik detail wilayah izin yang dicabut tersebut sehingga publik dapat mengawasi lahan-lahan negara yang masih memiliki fungsi lingkungan hidup seperti tutupan hutan dan kawasan gambut tidak jatuh lagi pada kepentingan eksploitasi perusahaan," tegas Sekar.

Baca Juga: Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan, Ada Apa?

Greenpeace Indonesia menyebut dengan mengembalikan area bekas izin kepada masyarakat adat dan lokal dapat menjadi itikad baik pemerintah kepada rakyatnya.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia dalam penelitian 'Stop Baku Tipu' menemukan indikasi kuat terhadap banyaknya izin-izin yang diterbitkan dan melanggar aturan.

Diduga ada keterlibatan pengaruh elit politik dalam proses perizinan yang berdampak pada hilangnya hutan alam dan munculnya konflik masyarakat adat.

Baca Juga: Banyak Pejabat yang Ditangkap KPK Akibat Korupsi, Firli Bahuri Merasa Prihatin

"Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat seharusnya ditunjukkan dengan itikad baik dengan mengembalikan area bekas izin tersebut dengan mengakui wilayah adat dan masyarakat lokal," ujar Sekar. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X