JAKARTA, harianmerapi.com - Banyak e-commerce melakukan strategi predatory pricing, akibatnya sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sulit bersaing.
Terkait dengan itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginginkan e-commerce hanya menjadi penyedia platform saja, bukan sekaligus menjual produknya sendiri atau perusahaan afiliasinya.
Menurut Teten, strategi predatory pricing tersebut mengakibatkan UMKM tak bisa bersaing dengan produk asing.
Baca Juga: Kisah Nyata Kebaikan Hati Seorang SPG dan Nyaris Celaka Saat Mancing di Rawa Pening
Oleh karenanya, pemerintah akan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), antara lain berkaitan dengan predatory pricing.
“Predatory pricing itu untuk membesarkan valuasi dari bisnis e-commerce, termasuk untuk membunuh produk dalam negeri. Itu hampir tidak masuk akal, ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang, tapi bisa membunuh UMKM,” ucap dia setelah melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Dalam pertemuan tersebut, ia mengundang pelaku UMKM, asosiasi, dan e-commerce untuk meredesain bisnis model ekonomi digital.
Baca Juga: Lima Persen Lahan Tanaman Cabai di Sleman Terserang Hama Pathek, Ini Dampaknya
Presiden Joko Widodo dinyatakan telah menugaskan pihaknya untuk mengkoordinasi persoalan tersebut bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Keuangan.
“Pak Presiden ingin melindungi tiga hal, yaitu melindungi industri dalam negeri termasuk e-commerce dalam negeri, lalu ingin melindungi UMKM, dan konsumen,” ungkapnya.
Kata Teten, kebijakan nasional terkait ekonomi digital itu sangat luas, seperti mengatur perihal marketplace. Dalam hal ini, pemerintah memastikan akan mempercepat revisi Permendag No.50.
Baca Juga: Peternak Sapi Perah di Lereng Merapi Boyolali Mengeluhkan Dampak PMK
Lebih lanjut, Menkop sengaja mengundang para pemangku kepentingan lain untuk membahas revisi Permendag agar substansi yang terkandung dalam aturan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
“Kita ingin melindungi UMKM, di sisi lain juga ingin Indonesia menjadi tetap atraktif untuk investasi. Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia dari produk asing, tapi bagaimana produk asing memiliki playing field yang sama dengan produk UMKM,” ujar Teten.*