ekonomi

NIK dan NPWP Terintegrasi Namun Tidak Menjangkau Semua Wajib Pajak

Senin, 11 Oktober 2021 | 08:21 WIB
Ilustrasi - Warga ketika mengurus pergantian KTP di kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Jalan S Parman, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (13/8/2021). (ANTARA/Walda)

JOGJA, harianmerapi.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia akan mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi pajak dengan menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemenkeu menilai wajib pajak orang pribadi akan semakin mudah melakukan kewajiban pajaknya dengan adanya integrasi NIK dan NPWP.

Kebijakan ini merupakan salah satu terobosan dari pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) pekan lalu.

Baca Juga: Catat, Pajak PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

Dikutip dari laman Kemenkeu, (11/10/2021), meski ada terobosan baru, penggunaan NIK tidak lantas mewajibkan semua orang membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Namun tetap memperhatikan syarat-syarat perpajakan yakni apabila orang tersebut memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun

Syarat lainnya ialah apabila orang pribadi pengusaha tersebut mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang diselenggarakan berdasar asas kesederhanaan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

PPS akan berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang. *

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB