ekonomi

Penerima Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warung Segera Didata, Ada Syarat Tertentu Harus Dipenuhi

Sabtu, 11 September 2021 | 11:32 WIB
Satu juta PKK dan warung bakal mendapat bantuan tunai Rp 1,2 juta. (Foto: Setkab.go.id/humas kemenkeu)

JAKARTA,harianmerapi.com- Pemerintah segera mendata calon penerima Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) senilai Rp 1,2 juta. Untuk melakukan pendataan, bakal dikerahkan anggota TNI dan Polri.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pendataan dan penyalurannya akan dilakukan oleh TNI dan Polri.

Penyaluran bantuan oleh TNI dan Polri ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warung

“Alhamdulillah hari ini bisa diuji coba di Kota Medan. Dan ini disediakan untuk satu juta paket, sebanyak Rp1,2 juta. Selanjutnya tentu ini bisa diteruskan oleh TNI-Polri di berbagai wilayah," ujar Airlangga seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Sabtu (11/9/2021).

Airlangga menjelaskan, operasi di lapangannya oleh babinsa dan bhabinkamtibmas diharapkan bisa dilakukan secepatnya.

"Diharapkan menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing,” pungkas Airlangga.

Baca Juga: BSU 2021 Tahap 3 Tak Cair, Harap Tenang Masih Ada Harapan di Tahap 4 dan 5

Seperti diketahui, untuk mendukung usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah secara resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

Secara resmi, peluncuran dilakukan di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (9/9/2021). Menurut Airlangga Hartarto, syarat penerima bantuan ini adalah PKL dan warung yang berada di kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Selain itu, penerima bantuan tunai ini belum pernah mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: BSU 2021 Masih Bisa Cair Meski Pekerja Terkena PHK, Ini Syaratnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan, bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp1,2 triliun ini akan disalurkan bagi satu juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.*

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB