"Untuk penyelenggara LPBBTI (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi) atau pindar, pinjaman daring, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana," lanjutnya.
Ia mengatakan perlakukan khusus lainnya yang diberikan adalah diperbolehkannya penyaluran pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak bencana dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru dan tidak menerapkan one obligor.
Kebijakan bagi debitur terdampak bencana di Sumatra tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penetapan, yakni 10 Desember 2025. *