CIMB Niaga Siap Berikan Relaksasi Kredit Korban Bencana di Sumatera

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 07:00 WIB
Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan memberikan keterangan dalam kegiatan CIMB Niaga Jurnalisme Inspiratif di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (11/12/2025).  (Foto: Dok. Istimewa)
Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan memberikan keterangan dalam kegiatan CIMB Niaga Jurnalisme Inspiratif di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menyampaikan kesiapannya memberikan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera.

Hal ini sejalan dengan kebijakan perlakuan khusus yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan, Perseroan telah melakukan asesmen terbaru terhadap dampak bencana terhadap portofolio pembiayaan. Hasilnya menunjukkan pengaruh yang relatif terbatas terhadap kualitas kredit bank.

Baca Juga: CIMB Niaga Hadirkan Fitur Baru OCTO Loan, Limit Pinjaman Kini Bisa Digunakan untuk Transaksi QRIS

"Saat ini kami sudah lakukan assessment ternyata tidak terlalu besar, karena memang dari yang terbesar itu kan bencana ternyata di Aceh, ya. Sumatra Utara sendiri tidak separah yang di Aceh. Dan kami lihat, secara total lending di sana tidak besar. Sehingga dampaknya kurang daripada 2 persen," ujar Lani dalam kegiatan CIMB Niaga Jurnalisme Inspiratif di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Meski dampak langsung terhadap portofolio bank relatif kecil, Perseroan tetap berkomitmen untuk menyalurkan dukungan bagi pemulihan ekonomi masyarakat, sesuai arahan regulator.

CIMB Niaga bakal mengikuti kebijakan perlakuan khusus yang ditetapkan OJK dan siap memberikan dukungan bagi debitur yang terdampak.

Baca Juga: Isu Kepercayaan Jadi Jantung Industri Asuransi, LPS Kebut Program Penjaminan Polis

"Kami selalu siap ya untuk bisa membantu nasabah yang terdampak. Terutama setelah ada peraturan atau relaksasi juga dari OJK ya, yang kami sambut dengan baik," ujarnya.

Adapun sebelumnya, OJK menetapkan kebijakan khusus bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diterbitkan setelah asesmen di lapangan menunjukkan bahwa bencana telah memengaruhi roda perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur.

"Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025 di Jakarta, Kamis (11/12).

Baca Juga: DPR Pastikan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi Bank Sentral

Ia menyampaikan pemberian perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Mahendra menuturkan perlakuan khusus tersebut meliputi penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Pihaknya juga memberikan penetapan kualitas lancar atas kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X