ekonomi

Kampanyekan #JualanNyaman, Tokopedia dan TikTok Shop Dorong Literasi Kekayaan Intelektual Pembatik di Yogya

Rabu, 24 September 2025 | 20:35 WIB
Dari kiri, Senior Associate, firma hukum spesialis KI, Adrian Luthfi, Pemilik Delova Wardrobe, Mutiara Kurnia Dewi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono, Communications Senior Lead, Tokopedia and TikTok E-commerce, Antonia Adega, dan Pemilik Rianty Batik, Aditya Suryadinata di Yogyakarta. (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI - Menjelang Hari Batik Nasional, Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY mengedukasi sejumlah pembatik di Yogyakarta seputar pentingnya kekayaan intelektual (KI) agar bisa #JualanNyaman.

Communications Senior Lead, Tokopedia and TikTok E-commerce, Antonia Adega mengutarakan, #JualanNyaman adalah inisiatif Tokopedia dan TikTok Shop yang menyoroti strategi perlindungan KI yang mencakup lima hal yakni edukasi langsung bersama mitra, panduan online KI agar penjual terhindar dari risiko penurunan performa toko, pemblokiran produk, bahkan konsekuensi hukum.

Baca Juga: TikTok Shop by Tokopedia dan GIK UGM Luncurkan Certified LIVE Host Program

"Ada pula ekosistem Mall untuk penjual resmi, pusat perlindungan KI bagi pemegang hak, dan terakhir fitur 'Laporkan' yang dapat digunakan pembeli,” kata Antonia Adega dalam workshop Lindungi Bisnismu dengan Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Rabu (24/9/2025).

Sejak diluncurkan (14/08/2025), kampanye #JualanNyaman telah memberdayakan ratusan pelaku usaha lintas skala dan industri. Direktur Jenderal, DJKI, Kementerian Hukum RI, Razilu, mengapresiasi langkah ini sebagai upaya mendorong kepemilikan KI UMKM dan menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih aman, berkelanjutan, dan kompetitif, agar penjual dapat #JualanNyaman.

Razilu menegaskan bahwa UMKM pemegang KI dapat melindungi identitas bisnis, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta membuka peluang ekspansi melalui lisensi atau waralaba. Menurut Razilu, kepemilikan KI penting bagi UMKM sebagai bentuk legalitas dan perlindungan usaha.

Baca Juga: UMKM Lokal Harus Tingkatkan Daya Saing Lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Ini Alasannya 

Pemilik Rianty Batik, Aditya Suryadinata, menghadapi tantangan besar dalam melindungi identitas bisnis sebelum punya KI. Pada 2014, ketika ingin mendaftarkan KI berbagai merek yang dibangun bersama keluarga bertahun-tahun, hanya merek Rianty Batik yang bisa dipatenkan. Mereka pun harus mulai branding dari nol.

“Tanpa KI, selalu ada risiko pihak lain menggunakan merek yang sama dan tentu merugikan,” ungkap Aditya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono, S.P, M.T, mengatakan, UMKM perlu menyadari pentingnya legalitas usaha, maka kami terus melakukan sosialisasi KI. Kami pun punya tim khusus yang mendampingi UMKM dalam hal legalisasi badan usaha. Kami sangat mengapresiasi peran aktif Tokopedia dan TikTok Shop dalam meningkatkan literasi KI pelaku UMKM batik agar bisa #JualanNyaman di platform digital," ujarnya.

Baca Juga: Dengan Perlindungan Indikasi Geografis, Batik Nitik Bantul Jadi Komoditas Premium yang Siap Bersaing di Pasar Global

Perwakilan firma hukum spesialis KI, K&K Advocates, Adrian Luthfi, berpendapat, “Pemegang KI dapat melindungi identitas bisnis dan memaksimalkan nilai komersial dari hak kekayaan intelektual mereka, maka bersama Tokopedia dan TikTok Shop kami berupaya mengedukasi sebanyak-banyaknya pelaku usaha termasuk UMKM batik mengenai KI.”

Pemilik Delova Wardrobe, Mutiara Kurnia Dewi, sepakat bahwa KI bisa mengoptimalkan peluang ekonomi.

"Dengan KI, kami bisa menjadi 'Mall' di Tokopedia dan TikTok Shop sehingga dapat berpartisipasi dalam berbagai kampanye eksklusif dan memanfaatkan beragam fitur khusus yang membantu menaikkan penjualan. Omzet kami di Tokopedia dan TikTok Shop pun mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya. *

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB