HARIAN MERAPI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah terkait penutupan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau disebut Bank Cahaya yang beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 24 Juli 2025.
Baca Juga: KPK Serahkan Hasil Kajian Tata Kelola Pertambangan ke Tujuh Kementerian
Pgs. Sekretaris Lembaga LPS Haghia Sophia Lubis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/7), mengimbau nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, Haghia juga mengingatkan nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Laga Timnas Indonesia vs Irak Resmi Diubah Usai Banding PSSI ke AFC Diterima
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan, dengan batas waktu penyelesaian paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau melalui website www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
LPS menegaskan, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. Simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS,” kata Haghia.
Syarat “3T” tersebut antara lain tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.