ekonomi

Penerimaan Pajak Sektor Digital pada Januari 2025 Mencapai Rp1,08 Triliun

Rabu, 12 Februari 2025 | 07:00 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. (ANTARA/Imamatul Silfia)

HARIAN MERAPI - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp1,08 triliun pada Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dilansir dari ANTARA di Jakarta, Selasa (11/2), merinci setoran pajak itu berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp774,8 miliar, pajak kripto Rp107,11 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp140 miliar, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp53,77 miliar.

Baca Juga: Dirjen Migas Achmad Muchtasyar dinonaktifkan, Bahlil: Bagian dari konsolidasi

Untuk PMSE, total pajak yang telah dihimpun pemerintah hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp26,12 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 181 PMSE dari 211 PMSE yang telah ditunjuk.

Sepanjang Januari, pemerintah tidak melakukan penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan pemungut.

Untuk pajak kripto, total setoran yang tercatat hingga Januari 2025 yaitu senilai Rp1,19 triliun. Setoran itu terdiri dari Rp560,55 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp634,24 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Baca Juga: Indosat Catatkan Kinerja Unggul di 2024, Laba Bersih Tumbuh 38,1 Persen dan EBITDA Meningkat 10,2 Persen

Untuk P2P lending, total setoran pajak yang tercatat yaitu Rp3,17 triliun. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.

Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar Rp2,90 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp195,54 miliar dan PPN Rp2,71 triliun.

Baca Juga: Tahun 2024 Melambat, Pertumbuhan Ekonomi DIY Masih Tertinggi di Pulau Jawa

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP. *

 

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB