ekonomi

Selama periode 2017 sampai dengan Juni 2024, OJK dan Satgas PASTI blokir 8.271 pinjol ilegal

Jumat, 2 Agustus 2024 | 20:25 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai konferensi pers Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (2/8/2024) ( ANTARA/Bayu Saputra)

HARIAN MERAPI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus menekankan edukasi ke masyarakat terkait pemahaman antara pinjaman daring (pinjol) yang legal dengan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyatakan, mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal menjadi penting karena maraknya aduan masyarakat yang terlilit utang dari pinjol ilegal.

Sebagai informasi, selama periode 2017 sampai dengan Juni 2024, OJK dan Satgas PASTI telah memblokir 8.271 pinjol ilegal.

“Sosialisasi dan edukasi terus kita lakukan jadi kita menitikberatkan pada pemahaman pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal,” kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers SNLIK Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: Kontes ayam kate semarakkan HUT ke-193 Bantul terbagi dalam 5 kelas reguler, berikut data juaranya

Kiki menjelaskan bahwa pinjol legal atau yang sudah terdaftar di OJK memiliki peran penting untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

Pertimbangan utama masyarakat untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan dalam hal mengakses pinjaman dibandingkan melalui pinjol resmi.

Oleh karena itu, menurutnya, kehadiran pinjol legal dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan jasa keuangan dengan cepat.

Kendati demikian, Kiki tetap mendorong pembiayaan dari pinjol legal untuk digunakan mengakses pinjaman produktif.

Baca Juga: Ziva Magnolya Jadi Brand Ambassador Terbaru UBS Gold, Dikenalkan di Yogyakarta dalam Ajang Iam24K Roadshow

“Berbagai kriteria ketentuan dan juga perbaikan terus dilakukan dan diawasi oleh pengawas sektoralnya dan tentu saja permodalan dan lain-lain juga diperhatikan. Sayang sekali masyarakat sering salah, bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Sampai saat ini, OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat akan bahaya dibalik mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal.

Melalui tindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.

Baca Juga: Akupuntur jadi pilihan perlancar ASI, simak penjelasan dokter

Lebih lanjut, Kiki mengatakan bahwa lokasi pihak penyedia pinjol ilegal yang seringkali berada di luar negeri menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk membrantasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB