Resmi, Pemerintah bebaskan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 20:55 WIB
Ilustrasi. SPKLU milik PLN untuk kendaraan listrik. ( ANTARA Foto/HO-Humas PLN )
Ilustrasi. SPKLU milik PLN untuk kendaraan listrik. ( ANTARA Foto/HO-Humas PLN )

Pemerintah berkomitmen untuk memensiunkan dini PLTU dengan total kapasitas 9,2 gigawatt (GW) sebelum 2030 dan menggantinya dengan energi baru dan terbarukan (EBT).(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X