Konsumen MinyaKita bisa minta ganti rugi bila minyak yang diperoleh tidak sesuai takaran, begini caranya....

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 17:15 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang dalam ekspose temuan pabrik Minyakita, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).  (ANTARA/Putu Indah Savitri )
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang dalam ekspose temuan pabrik Minyakita, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri )

Moga menjelaskan bahwa kompensasi yang diterima akan menyesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi.

Apabila konsumen menghadapi permasalahan seperti kekurangan volume, misalkan seharusnya mendapatkan 1 liter MinyaKita, tetapi ia mendapatkan hanya 800 ml, maka kompensasi yang diberikan bertujuan untuk menutup kekurangan tersebut.

“Misalkan, harga satu liter kan Rp15.700, itu (volume minyaknya) nggak sampai (satu liter), ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” ujar Moga.

Kasus MinyaKita menjadi sorotan publik sejak pekan pertama Maret 2025, setelah adanya beberapa temuan volume minyak goreng MinyaKita yang dijual tak sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam label kemasan.

Baca Juga: Ini makanan yang sehat saat puasa agar tubuh tetap sehat dan bugar

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan Satuan Tugas (Satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3).

Budi memastikan produk-produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.

Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik MinyaKita.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan ketidaksesuaian isi minyak goreng MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11/3).(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X