Inilah jenis-jenis kendaraan yang terkena PPN 12 persen, simak spesifikasinya

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi - Konvoi kendaraan mewah ( ANTARA/Polda Metro Jaya)
Ilustrasi - Konvoi kendaraan mewah ( ANTARA/Polda Metro Jaya)

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X