HARIAN MERAPI - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar rapat koordinasi (rakor) Ekonomi Kerakyatan di Yogyakarta, Jumat (1/11/2024).
Mengusung tema 'Membangun Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pancasila: Dari Kebijakan hingga Implementasi kali ini berlangsung'. Rakor dibuka Gubernur DIY, diwakili Analis Kebijakan Madya Sekda DIY, Yustin Damayanti.
Dalam sambutannya, konsep ekonomi kerakyatan adalah pendekatan ekonomi yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam kegiatan ekonomi. Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan utamanya.
"Ekonomi kerakyatan berusaha memastikan, bahwa kegiatan ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga kesejahteraan sosial dan lingkungan," kata Yustin.
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Prof Warsito mengatakan, rakor ini sangat penting sebagai upaya revitalisasi nilai Pancasila dalam sistem perekonomian bangsa.
"Ekonomi kerakyatan harus benar-benar tumbuh dan merata. DIY memiliki corak ekonomi yang tidak lepas dari identitas UMKM dan koperasi, sehingga bisa menjadi contoh bagi daerah lain," kata Warsito, secara daring.
Pakar Ekonomi Kerakyatan, Dr Arif Budimanta menjelaskan konsepsi ekonomi Pancasila. "Ekonomi Pancasila adalah konstruksi sosial. Dekontruksi-Rekontruksi/Menjebol-Membangun karakter jati diri bangsa," jelasnya.
Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam sepekan mulai Minggu 3 November 2024, Anda merintis jalan Anda sendiri
Menurutnya, sistem ekonomi yang dilandasi 5 sila dalam Pancasila. Hal tersebut merupakan sistem pengaturan antar negara dan warga negara yang ditujukan untuk memajukan kemanusiaan dan peradaban.
"Dengan melakukan distribusi ekonomi yang adil bagi seluruh warga negara yang dilandasi oleh nilai-nilai etik pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa," tandasnya.
Sementara, Plh Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Wisnu Hermawan menambahkan ihwal Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 yang merupakan peraturan yang mengatur tentang kemudahan dan perlindungan.
Serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Peraturan ini mengatur pemulihan UMK, basis data tunggal UMKM, infrastruktur publik, pengadaan barang/jasa pemerintah dan inkubasi
Baca Juga: Tempat pembuangan sampah di Kabupaten Sukoharjo wajib sediakan APAR karena rawan kebakaran
"Peraturan ini juga mengatur insentif kemitraan, serta dana alokasi khusus," pungkasnya. *