Pembatasan BBM bersubsidi tidak jadi dilaksanakan 1 September, tapi ....

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:55 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditemui usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2024).  (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditemui usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

HARIAN MERAPI - Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

"Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dia membenarkan bahwa kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan terlaksana pada 1 Oktober 2024.

Menurutnya, saat ini yang dilakukan Pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Husnudzan kepada Allah SWT kunci raih kebahagiaan hakiki

"Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," katanya.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.

Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.

"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," ucapnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Jelang Pilkada Gunungkidul, paslon bupati wakil bupati Endah S - Joko daftar ke KPU

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.

Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi.

Baca Juga: 20 finalis tampil dalam Kontes Story Telling tingkat SMP yang digelar Disdikbud Kabupaten Karanganyar

Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X