Tapera sebenarnya bertujuan baik, Kadin : Namun tidak semua perusahaan sehat

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 21:45 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).  (ANTARA/Harianto)
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Harianto)

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X