OJK DIY Bentuk Duta Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

photo author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 18:00 WIB
Kepala OJK DIY, Parjiman (kanan) didampingi Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK DIY, Dinavia Tri Riandari dalam media gathering di Yogya, Sabtu (23/3/2024).  (Foto: Sutriono)
Kepala OJK DIY, Parjiman (kanan) didampingi Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK DIY, Dinavia Tri Riandari dalam media gathering di Yogya, Sabtu (23/3/2024). (Foto: Sutriono)

HARIAN MERAPI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan program literasi dan inklusi keuangan syariah dengan mengoptimalkan duta literasi keuangan syariah dan ekosistem pondok pesantren inklusif keuangan syariah (EPIKS) pada tahun 2024.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi (SNLKI) yang dilaksanakan OJK di 2022, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 9,14 persen.

Optimalisasi duta literasi keuangan syariah tersebut menyasar pelajar atau santri, guru atau ustadz pondok pesantren, penyandang disabilitas serta perempuan atau ibu.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Awasi Fintech dan Kripto

"Diharapkan duta literasi keuangan syariah ini mampu berkontribusi dalam menyebarkan pemahaman dan meningkatkan literasi keuangan syariah kepada masyarakat," kata Kepala OJK DIY, Parjiman dalam media gathering di Yogya, Sabtu (23/3/2024).

Adapun EPIKS, lanjutnya, menyasar pelajar/santri, prangtua /wali, guru/pengajar, lembaga pondok pesantrean dan UMKM yang diharapkan mendorong penggunaan produk dan atau layanan jasa keuangan di lingkungan pondok pesanrean dalam mendukung peningkatan tingkat inklusi keuangan syariah.

Menurut Jimi, sapaan akrabnya, optimalisasi duta literasi keuangan syariah melalui training of trainers (ToT) kepada calon duta literasi keuangan syariah dengan materi yang meliputi pengenalan OJK, lembaga jasa keuangan, karakteristik produk/layanan jasa keuangan syariah, pengelolaan keuangan, waspada investasi, literasi keuangan digital hingga kemampuan komunikasi.

Baca Juga: Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo Lega, Klaim Penjaminan Simpanan Langsung Dibayar LPS

Duta literasi juga menggandeng perempuan yang dinamai Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) dengan sasaran pimpinan, pengurus, penceramah dan perwakilan anggota aktif majelis taklim serta oraganisasi muslimah.

Sedangkan duta literasi pondok pesantren dinamai Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) dengan sasaran santri dan guru pesantren guna meningkatkan pengetahuan mengenai keuangan syariah di lingkungan pondok pesantren.

Sementara dalam EPIKS, OJK DIY mendorong adanya pembukaan rekening untuk santri (KEJAR) melalui agen Laku Pandai di pondok pesantren. Selain itu dibuat Kartu Santri untuk kemudahan transaksi pendidikan dan kebutuhan sehari-hari bersifat cashless atau nontunai.

Baca Juga: BSI Kelola Rp12,5 Triliun Tabungan Haji

Juga dirancang cash management service untuk pondok pesantren berupa pembayaran upah, kegiatan operasional dan lainnya, berbasis keuangan syariah. "Serta pemberian pembiayaan pada UMKM untuk pemberdayaan masyarakat sekitar," tambah Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK DIY, Dinavia Tri Riandari.

Menurut Dina, OJK DIY melakukan kegiatan edukasi keuangan sebanyak 151 kali dengan rincian 43 kegiatan tahun 2022 dan 108 pada 2023. Kegiatan edukasi keuangan tersebut paling banyak menyasar mahasiswa, masyrakat umum, pelajar, pelaku UMKM dan perempuan dengan cara gybrid, online dan offline.

Selain itu, OJK DIY juga melayani aduan konsumen. Depanjang 2023 sebanyak 352 aduan yang dikirimkan melalui layanan surat dan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK), 1.287 layanan walk in costumer yang didominasi aduan pinjol ilegal dan penipuan investasi. Jumlah aduan ini terdiri sebanyak 18 aduan badan usaha dan 2.307 perorangan pada tahun 2022, meningkat 25 aduan badan usaha dan 5.347 perorangan tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X