Oleh karena itu, penyelenggaraan KUPVA BB dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) harus memiliki legalitas yang jelas dan memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia, serta konsisten menerapkan kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen Bank Indonesia dalam mendorong penerapan rezim APU PPT di Indonesia sekaligus merespon terbitnya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), KPw Bank Indonesia DIY menggelar acara “Sosialisasi Undang-Undang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Evaluasi Pengawasan SPPUR Tahun 2023” pada 21 November 2023 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta.
Baca Juga: Ruang operasi RS Indonesia di Gaza ditembaki tentara Israel, jenazah menumpuk, begini kondisinya
Menghadirkan narasumber dari Polda DIY, PPATK, dan Satuan Kerja terkait di Bank Indonesia, acara tersebut diikuti oleh perwakilan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, asosiasi pelaku usaha sektor pariwisata termasuk penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh, serta penyelenggara KUPVA BB dan PJP di DIY.
Dengan adanya risiko TPPU/TPPT/PPSPM serta konsekuensi pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku KUPVA BB ilegal sebagaimana diatur dalam UU P2SK, sosialisasi tersebut diharapkan dapat membangun awareness publik mengenai APU PPT dan pentingnya aspek legalitas dalam penyelenggaraan KUPVA BB maupun sistem pembayaran secara menyeluruh.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Ibrahim menegaskan bahwa disahkannya Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Oktober 2023 lalu telah meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional.
Hal itu sekaligus memberikan kewajiban, tugas dan tanggung jawab baru untuk terus memperkuat penerapan program APU PPT.
Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan sinergi semua pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT/PPSPM, antara lain melalui penertiban praktik penyelenggaraan KUPVA BB dan/atau Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) ilegal.
Serta mendorong masyarakat untuk senantiasa melakukan transaksi penukaran valuta asing di KUPVA BB berizin maupun menggunakan layanan sistem pembayaran melalui PJP berizin.
Baca Juga: Ada peluang makzulkan Jokowi, mungkinkah DPR berani malakukannya?
Ke depan, Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran yang juga diberikan mandat pengawasan KUPVA BB oleh UU P2SK akan terus memperkuat aspek pengawasan terhadap penyelenggara KUPVA BB dan PJP dalam rangka menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan selaras dengan Visi ke-4 Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025). *