Lembaga Penjamin Simpanan Catatkan Total Aset Rp210 Triliun

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 07:00 WIB
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019) ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp. (ANTARA/AUDY ALWI) (Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019) ANTAR)
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019) ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp. (ANTARA/AUDY ALWI) (Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019) ANTAR)

HARIAN MERAPI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan total aset yang menembus Rp210 triliun.

Menurut Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi, angka ini mengalami pertumbuhan 12,25 persen dibandingkan tahun 2022 tercatat sebesar Rp187,09 triliun.

"Total uang kita Rp210 triliun, dengan modal awal Rp4 triliun, kemudian asetnya sekitar Rp195 triliun," kata Suwandi seperti dilansir dari Antara dalam Media Workshop, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Daftar Pemenang Sayembara Gedung LPS di Ibu Kota Nusantara Berhadiah Total Rp 400 Juta

Suwandi menjelaskan, aset milik LPS dapat disumbangkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun dengan syarat bahwa aset tersebut setara dengan 2,5 persen total simpanan seluruh industri perbankan.

"Misalnya aset Rp10 ribu triliun, berarti harus ada Rp250 triliun. Cadangan penjaminan kita sudah sampai di sana atau belum, bila sudah pendapatan surplus yang dihasilkan oleh LPS dialokasikan untuk pencadangan jaminan, nanti disetorkan kepada negara Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Suwandi.

Namun hal tersebut belum bisa dilakukan karena jumlah aset LPS saat ini belum menyentuh angka 2,5 persen.

Baca Juga: OJK Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan di Yogyakarta, Berikut Hasil Capaiannya

Adapun berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, disebutkan bahwa modal awal LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan ditetapkan sekurang-kurangnya Rp4 triliun hingga Rp8 triliun.

Maka sumber pendapatan LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kemudian kontribusi kepesertaan yang dibayarkan oleh bank mendaftar menjadi peserta, premi penjaminan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga (DPK), serta dari hasil investasi cadangan penjaminan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X