HARIAN MERAPI - Regulasi mengenai pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia akan diselaraskan dengan statuta FIFA maupun statuta PSSI.
"Semua aturan-aturan, baik itu aturan FIFA maupun aturan PSSI, akan diintegrasikan dengan aturan-aturan yang ada di Kepolisian, khususnya tentang pengamanan," kata Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Menurut Amali, kesanggupan Polri tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi di Kantor Kemenpora pada Kamis (6/10) kemarin, yang disampaikan oleh Menpora kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Pengalaman misteri Ardi tinggal di kamar kos murah, mimpi didatangi gadis yang merintih minta tolong
"Nanti dia akan keluar jadi satu aturan yakni dari pihak Polri, tetapi mengadopsi semua hal-hal yang menjadi aturan di FIFA maupun PSSI," katanya.
"Sebenarnya FIFA dan PSSI kan sama, karena PSSI itu mengambil dari aturannya statuta FIFA. Jadi statuta PSSI itu sebagian besar, hampir semuanya, adalah yang berlaku di FIFA," ujar Amali menambahkan.
Perubahan regulasi pengamanan sepak bola itu menjadi salah satu tindak lanjut menyusul terjadinya Tragedi Kanjuruhan selepas pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang menewaskan lebih dari 100 korban di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10) pekan lalu.
Baca Juga: Anies temui AHY di kantor Partai Demokrat, teriakan Anies-AHY bergema: semoga jadi awal kebersamaan
Menpora pada Kamis (6/10) mengundang sejumlah pemangku kepentingan menghadiri rapat koordinasi evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan penyelenggaraan sepak bola di Indonesia di Kantor Kemenpora, Jakarta.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol. Setyo Boedi Moempuni Harso menyampaikan bahwa Polri telah melakukan pembahasan bersama PSSI untuk membuat regulasi sebagai pegangan tindakan pengamanan pertandingan sepak bola di stadion.
Setyo mengakui bahwa standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang selama ini dipakai Polri belum diselaraskan dengan regulasi FIFA maupun PSSI.
"Sudah ada SOP-nya, tetapi belum selaras dengan aturan-aturan (FIFA dan PSSI) yang terkait. Ini harus diselaraskan karena ada SOP tentang unjuk rasa dan SOP di luar stadion yang perlu penanganan khusus," katanya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah kerusuhan selepas peluit bubaran laga Arema kontra Persebaya yang berakhir dengan skor 2-3, di mana sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.
Data Dokumentasi Kepolisian (Dokpol) Polri menyebut sedikitnya 125 korban jiwa melayang akibat Tragedi Kanjuruhan, sedangkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan ada enam korban jiwa lain yang jenazahnya sudah diidentifikasi dan dimakamkan keluarga sehingga tidak tercatat dalam pendataan Dokpol Polri.