sport

Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD : Terbuka peluang penetapan tersangka baru. Apakah dari PSSI?

Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berjalan meninggalkan lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022). (ANTARA/Gilang Galiartha)

HARIAN MERAPI - Kasus kerusuhan yang terjadi pascapertandingan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang masih akan berbuntut panjang.

Dalam peristiwa yang menimbulkan korban jiwa sebanyakl 132 orang tersebut, saat ini sudah ada enam orang yang dijadikan tersangka.

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD menyebut ada peluang penetapan tersangka baru atas kasus pidana peristiwa tersebut.

Baca Juga: Dugaan kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa batal jadi Kapolda Jawa Timur dan terancam dipecat

"Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri. Dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru kan, setiap hari ada di televisi, ada di koran," kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.

Mahfud bersama 13 anggota TGIPF telah menyampaikan laporan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan secara langsung kepada Presiden RI Joko Widodo pada Jumat.

Baca Juga: 'Penjual dawet' di Stadion Kanjuruhan itu akhirnya dipecat PSI

Menurut Mahfud, dengan penyampaian laporan tersebut, TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah menuntaskan tugasnya sesuai arahan Presiden.

Mahfud meyakini kepolisian lebih mengetahui seluk beluk dan pemenuhan kebutuhan untuk menetapkan tersangka baru Tragedi Kanjuruhan.

"Kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih mengetahui untuk mencari itu caranya karena polisi punya senjata hukum acara," ujarnya.

Mahfud sempat menyampaikan kesimpulan dari laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, baik tanggung jawab hukum pidana maupun tanggung jawab moral.

Baca Juga: Lesty Kejora jelaskan alasan cabut laporan dugaan kasus KDRT Rizky Billar

"Satu tanggung jawab hukum pidana karena kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian sekurang-kurangnya sangat mengerikan kematian 132 orang," katanya.

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar pengusutan tindak pidana Tragedi Kanjuruhan dilanjutkan hingga tuntas.

Halaman:

Tags

Terkini

Malaysia Jadi Tuan Rumah SEA Games 2027

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:30 WIB

Luis Suarez Berseragam Inter Miami hingga 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB