sport

Wow! 91 mobil mewah disita KPK dari mantan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 Rita Widyasari

Kamis, 6 Juni 2024 | 17:55 WIB
Arsip- Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 91 mobil mewah dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya milik Rita Widyasari disita Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan barang-barang berharga tersebut terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 Rita Widyasari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Menurutnya, itu merupakan update secara global. Di mana sampai hari ini setidaknya telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit.

"Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain," kata Ali, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Gelombang Protes Tapera, Dikhawatirkan Muncul Banyak PHK Hingga Perceraian, Ini Alasannya

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Ali mengatakan sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan perkara TPPU tersebut.

"Nanti tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara, sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," ujarnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Disdikbud Sukoharjo Siapkan 54 SMP Negeri dan Swasta pada PPDB Online SMP 2024-2025, Ini Rinciannya

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (*)

Tags

Terkini

Malaysia Jadi Tuan Rumah SEA Games 2027

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:30 WIB

Luis Suarez Berseragam Inter Miami hingga 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB