Selebgram Rachel Vennya Terancam Sanksi Pidana Satu Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:26 WIB
Rachel Vennya  (Instagram/@rachelvennya)
Rachel Vennya (Instagram/@rachelvennya)

JAKARTA, harianmerapi.com - Rachel Vennya kabur dari tempat karantina usai pulang dari Amerika Serikat. Selebgram itu terancam sanksi pidana satu tahun penjara.

Kaburnya Rachel dari tempat karantina ternyata dibantu oleh oknum anggota TNI di bagian pengamanan Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Oknum TNI Bantu Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Begini Penjelasan Lengkap Kodam Jaya

Proses penyelidikan terhadap oknum TNI berinisal FS yang diduga membantu Rachel kabur dari karantina akan dilakukan secepatnya.

Herwin juga mengatakan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, artinya pemeriksaan dilakukan mulai dari bandara sampai dengan RSDC Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

Rachel Vennya saat ini terancam pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Itu sudah diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Baca Juga: Indonesia Puncaki Kekuatan Militer di Asia Tenggara, DPR Apresiasi Kinerja Menhan Prabowo Subianto

Adapun berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12 tahun 2021 menyatakan, bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selanjutnya, pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," jelasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X