HARIAN MERAPI - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM menerima tuntutan vonis 6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam sidang kasus narkoba.
Namun, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU mendapat reaksi keras dari pengacara Fariz RM karena dianggap tak memberikan keadilan.
Tim kuasa hukum menganggap bahwa JPU membuat Fariz RM seolah menjadi pengedar, padahal ia adalah pengguna.
Baca Juga: Pelaku Percobaan Pembunuhan di Ampel Menjalani Sidang di PN Boyolali, Korban Masih Mengalami Trauma
“Fariz RM ini kan sebagai pengguna, dia sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114-nya pengedar hukumnya lepas, tinggal Pasal 112 dan Pasal 111 (Undang Undang Narkotika),” ujar pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” imbuhnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan dengan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
“Yang paling penting fakta-fakta di persidangan sama-sama kita ketahui Fariz RM seorang pengguna, cenderung adalah korban dari narkotika,” tambahnya.
Baca Juga: 8 Hari Menuju Aksi Demo Kenaikan PBB-P2, Pati Memanas Satpol PP Gagal Kosongkan Simpang Lima
Fariz RM ditangkap terkait narkoba untuk keempat kalinya, setelah kasusnya pada 2008, 2014, dan 2018.
Untuk kasus ini, Fariz RM ditangkap di Bandung pada Februari 2025 bersama dengan sopirnya, Andreas Deny.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah ganja dan sabu, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: BMW X3 Dinobatkan SUV Favorit di GIIAS 2025, Namun Tak Lepas dari Catatan Negatif
Selain tuntutan 6 tahun penjara, Fariz RM juga dituntut untuk membayar denda Rp800 juta. *