Aktor Pierre Gruno minta penangguhan penahanan, polisi menolak. Ini dasarnya

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 21:25 WIB
Aktor senior Pierre Gruno (61) menjadi tersangka kasus penganiayaan, Jakarta, Jumat (14/7/2023).  (ANTARA/Luthfia Miranda Putri )
Aktor senior Pierre Gruno (61) menjadi tersangka kasus penganiayaan, Jakarta, Jumat (14/7/2023). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri )

HARIAN MERAPI - Aktor Pierre Gruno (64) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDB (62) di Jakarta Selatan minta penangghunan penahanan, namun kepolisian menolaknya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ade menjelaskan penolakan penangguhan penahanan aktor senior tersebut karena Kepolisian masih proses pemberkasan.

Baca Juga: Kisah mistis roh paman yang sudah meninggal datang memberi isyarat 1, Miranda heran paman datang malam hari

"Sementara kami masih berproses pemberkasan," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan aktor Pierre Gruno (64) sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar di Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.

"Terlapor Saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).

Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X