Nikita Mirzani dan Razman Arif Saling Serang dan Lapor Polisi Demi Lolly, Sebenarnya Apa yang Terjadi?

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 14:45 WIB
Kolase foto Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution yang saling serang usai Lolly kabur.  (Kolase foto GoraJuara/Kolase tangkap layar YouTube Crazy Nikmir REAL dan Seleb Oncam News)
Kolase foto Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution yang saling serang usai Lolly kabur. (Kolase foto GoraJuara/Kolase tangkap layar YouTube Crazy Nikmir REAL dan Seleb Oncam News)

Sementara itu, Razman juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Nikita atas dugaan pemukulan.

Menurut Razman, insiden pemukulan tersebut terjadi di kantor polisi ketika ia dan istrinya tengah mengantar Lolly.

Nikita yang datang bersama timnya diduga langsung marah-marah dan mencoba menarik paksa Lolly, yang memicu keributan antara kedua pihak.

"Saya tidak banyak bicara, hanya diam. Saya kasih sedikit pengertian. Tiba-tiba dia muncul dan marah-marah," ujar Razman dalam wawancara dengan media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Eksekusi Rumah di Canden Bantul Diwarnai Ketegangan

Razman juga mengklaim bahwa Nikita tidak hanya menyerangnya, tetapi juga memukul istrinya.

"Istri saya dipukul. Kok dia bilang kami menganiaya dia," tegas Razman.

Akibat insiden tersebut, Razman mengalami luka di kening yang disebabkan pukulan Nikita.

Baca Juga: Begini Cara Mengaktifkan Daya Magis Keris, Pemilik Harus Paham Isoteri Eksoteri, dan Cocok!

"Dia pukul saya hingga berdarah. Itu di depan Ibu Kanit dan penyidik, dan ada rekamannya lengkap," jelas Razman.

Tidak ingin tinggal diam, Razman menggandeng 33 kuasa hukum untuk melawan Nikita.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara jika terbukti bersalah atas dugaan pengeroyokan.

Baca Juga: Sudah dengar langsung pemaparan Patrick Kluivert, Menpora: Dia akan bangun sepak bola Indonesia

Terjadinya konflik ini semakin memperkeruh hubungan antara kedua pihak, dengan masing-masing berupaya membuktikan kebenaran di pengadilan. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X