JAKARTA, harianmerapi.com - Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga bukan untuk memperpanjang birokrasi.
"Sama sekali tidak ada niatan (untuk memperpanjang birokrasi) itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi yang ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan," ujar Pramono Anung dalam laman setkab.go.id yang dilihat, Jumat (27/8/2021).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres 68 Tahun 2021 tersebut pada 2 Agustus 2021 dan telah diundangkan pada 6 Agustus 2021.
Baca Juga: Tiga Alasan Mengapa Peraturan Menteri dan Kepala Lembaga Harus Mendapat Persetujuan Presiden
Pramono mengutarakan, keputusan dalam Sidang Kabinet dan Rapat Terbatas yang tertuang dalam risalah sidang/rapat seharusnya menjadi acuan dalam menyusun permen dan perka. Namun, ia mengakui hal tersebut masih belum diterapkan sepenuhnya.
"Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam Rapat Terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga. Sehingga, terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban," ungkap Pramono.*