JAKARTA, harianmerapi.com - Program Kartu Prakerja dari pemerintah kembali dibuka. Kali ini sudah masuk ke gelombang 19.
Gelombang 19 dibuka dalam beberapa hari ke depan. Disarankan untuk tidak terburu-buru karena kelolosan tidak ditentukan lewat urutan pendaftaran.
Apa sih program Kartu Prakerja itu? Simak penjelasan berikut sebelum mencermati syarat-syaratnya.
Program Kartu Prakerja seperti dikutip dari situs prakerja.go.id adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: TNI AU Gelar Serbuan Vaksinasi, Sasar 10.000 Masyarakat Umum
Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan.
Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
Sekarang simak syarat-syaratnya. Pendaftar harus WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kemudian syarat berikutnya, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Pendaftar juga bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD juga tidak boleh ikut mendaftar.
Syarat berikutnya maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Artinya dalam satu KK hanya boleh dua orang yang mendaftar.
Setelah dijelaskan tentang syarat-syarat mendaftar, sekarang disimak dengan telitih tata cara mendaftar.