Ketua MPR Minta Pemerintah Konsisten Terapkan Indikator Penetapan PPKM

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:17 WIB
Tangkapan layar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) secara resmi membuka Sidang Paripurna dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD dengan agenda mendengarkan pidato Presiden penyampaian laporan kinerja lembaga negara dan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia Senin (16/8/2021) (ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden.)
Tangkapan layar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) secara resmi membuka Sidang Paripurna dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD dengan agenda mendengarkan pidato Presiden penyampaian laporan kinerja lembaga negara dan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia Senin (16/8/2021) (ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden.)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah diminta konsisten dan melalui pertimbangan yang matang dalam menerapkan indikator penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel di setiap wilayah.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/8/2021), memberikan respons mengenai perlunya pemerintah konsisten dalam menerapkan indikator penetapan PPKM.

"Meminta pemerintah konsisten dan melalui pertimbangan yang matang dalam menerapkan indikator penetapan PPKM levelling di tiap wilayah agar PPKM berperan maksimal dalam menurunkan kasus Covid-19 sesuai dengan yang diharapkan," kata Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo.

Hal itu, menurut dia, mengingat jika acuan penetapan level PPKM tidak konsisten, maka akan menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya.

Baca Juga: Menaker : Tidak Boleh Ada Penyesuaian Upah Sepihak

Kemudian dia meminta pemerintah agar dalam melakukan pelonggaran PPKM berlevel sebaiknya dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi sosial wilayah masing-masing.

Bamsoet meminta pemerintah untuk segera memberikan kepastian kepada masyarakat terkait penentuan kelanjutan PPKM berlevel atau jika ada perubahan kebijakan lainnya. "Dengan demikian dapat memberikan kepastian dan ketenangan masyarakat," katanya.

Pemerintah mulai 24 Agustus 2021 kembali memperpanjang PPKM yang levelnya sesuai dengan status Covid-19 tiap-tiap daerah sesuai dengan asesmen Kementerian Kesehatan.

PPKM level 4, 3, dan 2 d untuk wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Sementara PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua serta penerapan PPKM level 3, 2, dan 1 diperpanjang hingga 6 September 2021.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X