Pengedar Sabu Ini Divonis Mati, Upahnya dari Bandar Rp 250 Juta

photo author
- Senin, 16 Agustus 2021 | 20:45 WIB
Para tersangka narkoba dengan barang bukti 1,2 ton sabu-sabu di Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Senin (16/8/2021).  (ANTARA/M Haris SA )
Para tersangka narkoba dengan barang bukti 1,2 ton sabu-sabu di Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Senin (16/8/2021). (ANTARA/M Haris SA )

BANDA ACEH, harianmerapi.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima pelimpahan perkara narkoba beserta tersangka dan barang bukti 1,2 ton sabu-sabu dari penyidik Mabes Polri. Dua pengedar dalam kasus ini divonis mati. Mereka menerima imbalan Rp 250 juta sebelum diamankan polisi.

Pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Senin (16/8/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf mengatakan tersangka sebanyak 10 orang. Tujuh tersangka di antaranya diserahkan langsung penyidik Mabes Polri.

"Sedangkan tiga tersangka lainnya diserahkan secara virtual karena tercatat sebagai narapidana di Lapas Nusakambangan dan Lapas Bandung," kata Muhammad Yusuf menyebutkan.

Baca Juga: Ditserse Narkoba Polda Jateng Ungkap Penyelundupan 441,21 Gram Sabu Dari Malaysia, Ini Modusnya

Para tersangka yakni Okonkwo Nonso, warga negara Nigeria, narapidana Lapas Nusakambangan, dengan pidana mati. Aris Wandi, narapidana Lapas Nusakambangan, dengan pidana mati. Alwi Abdul Majid, narapidana Lapas Bandung, pidana seumur hidup.

Kemudian, Syafrizal, warga Kota Banda Aceh, Ubit Hendra, warga Aceh Barat, Muhammad Nur, warga Pidie, Mansyur, warga Pidie Jaya, Murdani, warga Aceh Barat, serta Burhanuddin, warga Aceh Jaya.

Muhammad Yusuf mengatakan para tersangka merupakan jaringan narkoba internasional. Mereka diduga terlibat dengan jaringan Timur Tengah. Para tersangka memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: 2 Pengedar Tercium Polisi, Puluhan Paket Hemat Sabu Gagal Diedarkan

"Tiga tersangka yang merupakan narapidana diduga sebagai pengendali. Sedangkan tujuh tersangka lainnya bertindak sebagai kurir. Mereka menerima upah ada yang Rp500 ribu, ada juga Rp250 juta," kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan para tersangka yang bukan narapidana ditangkap di Aceh Barat pada April 2021. Dari para tersangka turut diamankan 1.162 bungkusan plastik dengan berat keseluruhan mencapai 1,2 ton sabu-sabu yang disimpan kotak fiber ikan.

Selain menyita narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, petugas juga mengamankan satu unit kapal motor, satu unit minibus, alat posisi satelit, sejumlah telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta lainnya.

Baca Juga: Sopir Truk Nyambi Bisnis Sabu, Pelanggannya Teman Sesama Pengemudi

"Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat. Sedangkan ke tujuh tersangka dititipkan di Rutan Banda Aceh," kata Muhammad Yusuf. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X