Ia menjelaskan bahwa fitur kampanye menjadi ruang bagi setiap calon ketua OSIS yang dapat menyampaikan pesan-pesan kampanyenya sehingga pemilih bisa mengetahui visi, misi, prestasi, dan rencana kerja unggulan yang ditawarkan.
Fitur daftar hadir, kata dia, bisa membantu KPPS untuk mengetahui siapa saja yang belum melakukan pemungutan suara sekaligus bisa mengingatkan yang bersangkutan melalui WA kelas/TPS.
"Fitur daftar hadir atau dalam Pemilu 2019 dikenal sebagai formulir C7, bisa juga digunakan oleh guru untuk memberikan penilaian dalam pembelajaran PPKn, terkait dengan praktik berdemokrasi dengan mengikuti pemungutan suara dalam Pemilos," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Kulon Progo Sutarman mengatakan bahwa hasil uji coba dapat disimpulkan bahwa aplikasi telah siap dan Pemilos yang sesungguhnya bisa dilakukan dengan metode daring.
Untuk itu, kata dia, perlu pengenalan dan publikasi secara terus-menerus metode penggunaan aplikasi pemungutan secara daring agar siswa dapat menggunakan aplikasi, mengetahui tahapan dan esensi pembelajaran demokrasi bagi pemilih pemula.
"Secara umum aplikasinya sudah bisa dipakai, uji coba kali ini dilakukan untuk menguji keandalan aplikasi apakah bisa digunakan oleh orang banyak secara bersamaan. Alhamdulillah, hanya dalam waktu 1 jam seluruh siswa sudah memilih dan aplikasi dapat digunakan dengan akses yang lancar," katanya.*