HARIAN MERAPI - Seusai menjalani hukuman akibat terlibat kasus korupsi, politikus PPP Romahurmuziy kembali menekuni dunia politik.
Bahkan kini ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menjelaskan alasan partai nya menunjuk Romahurmuziy atau Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP, salah satunya karena memiliki kemampuan untuk membesarkan partai.
Baca Juga: AS akhirnya matikan jaringan 3G, ini sebabnya
"Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan dan memberikan kontribusi bagi partai," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa.
Dia mengungkapkan bahwa penunjukan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP merupakan kewenangan Tim Revitalisasi.
Menurut dia, kembalinya Romy dalam dunia politik bukan hal yang harus dipersoalkan karena yang bersangkutan sudah bebas sejak tiga tahun lalu berdasarkan putusan kasasi.
Baca Juga: Korban Longsor di Wedomartani Sleman, petugas masih cari satu orang yang tertimbun
"Beliau hanya divonis satu tahun. Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau sehingga sah-sah saja beliau kembali ke politik," ujarnya.
Awiek menjelaskan tuntutan hukuman yang pernah diterima Romi adalah empat tahun sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang bersangkutan bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan menjadi pengurus partai.
Sebelumnya, Romy dalam akun Instagram miliknya mengunggah Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
Baca Juga: Gara-gara gagal nagih utang, emosi dan main bacok, ini akibatnya
Dalam SK tersebut, Romy menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. SK tersebut ditandatangani Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Moh. Arwani Thomafi.*