Tahun 2024, Pemkab Temanggung targetkan zero kemiskinan ekstrem

- Kamis, 29 Desember 2022 | 20:35 WIB
Bupati Temanggung Al Khadziq saat menerangkan target pengentasan kemiskinan ekstrim  (Foto : Arif Zaini Arrosyid)
Bupati Temanggung Al Khadziq saat menerangkan target pengentasan kemiskinan ekstrim  (Foto : Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - kemiskinan ekstrem masih ada di Kabupaten Temanggung pada 2022. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Temanggung menargetkan pada tahun 2024 Zero kemiskinan esktrem. 

Berdasar catatan, di kabupaten penghasil kopi dan tembakau tersebut terdapat sekitar 23 ribu KK masuk dalam keluarga dengan kemiskinan ekstrem

Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan kemiskinan ekstrem adalah orang miskin tidak punya penghasilan, tidak punya rumah, bisa jadi hidup sebatang kara, mengidap penyakit menahun, dan konsumsi dalam satu hari tidak lebih dari Rp 10.000.

Baca Juga: Ramalan cuaca ekstrem dan badai dahsyat tidak terbukti, BRIN : Itu prediksi yang dilakukan personal

"kemiskinan ekstrem ini harus dituntaskan pada 2024," kata Al Khadziq, Kamis (29/12/2022).

Al Khadziq mengatakan itu pada sosialisasi perbup Temanggung tentang pedoman penyusunan APBDes, tentang tata cara pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP) Bagi Hasil Retribusi (BHR), dan Tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU) Desa Tahun 2023

Al Khadziq meminta pada desa-desa untuk ikut menangani warga yang dalam kondisi kemiskinan ekstrem. Dari 23.000 KK kalau dibagi dalam 20 kecamatan, maka per kecamatan kurang lebih 1000 KK dan jika di satu kecamatan ada 10-15 desa berarti satu desa kira-kira ada 100 KK. 

"Pada Bappeda untuk menyisir satu persatu dan diketahui by address. Saya minta pada Kades juga partisipasi, mereka ini untuk didatangi satu persatu dan dilihat betul masalahnya. Apa lalu solusinya, agar mereka meningkat kesejahteraanya," kata dia. 

Baca Juga: Indonesia gagal mengalahkan Thailand yang bermain dengan 10 pemain, dan hanya bermain imbang 1-1

Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan Kabupaten Temanggung tahun 2023 sebagaimana diketahui setiap menjelang tahun anggaran yang baru Bupati selalu menerbitkan peraturan bupati tentang tata cara pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP) Bagi Hasil Retribusi (BHR), Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU).

Aturan itu sebagai landasan hukum dalam penganggaran dan alokasi keuangan di desa sehingga tidak ada sakwasangka dan kesimpangsiuran keuangan dan pembangunan.

Dikatakan alokasi dana desa bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi yang diberikan oleh pemerintah daerah dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Maka itu keuangan harus dikelola dengan transparan akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa," kata dia. (*)

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X