HARIAN MERAPI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan bos CV Samudera Chemical yang berinisial E sebagai buronan.
Selain itu, polisi juga mencekal tersangka E agar tak bisa berpergian ke luar negeri.
"Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pencekalan juga sudah," terang Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto seperti dinukil Harian Merapi dari pmjnews.com, Minggu (27/11/2022).
Baca Juga: Anak berusia 1-5 tahun mendominasi kasus gagal ginjal akut, apa sebabnya?
Untuk diketahui, bos CV Samudera Chemical berinisial E, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Ya sudah tersangka. Kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," ungkap Pipit. *
Artikel Terkait
Obat untuk menyembuhkan gagal ginjal akut sudah ditemukan, tapi harus didatangkan dari Singapura
Kasus gagal ginjal akut, ada 102 merek obat yang dikonsumsi para pasien di Indonesia
Kasus gagal ginjal akut, Pakar : Pelarangan obat sirop harusnya tidak 'digebyah uyah'
Kasus gagal ginjal akut, Erick Thohir minta BUMN Farmasi cek obat-obatan produksinya
Polri pastikan akan mengusut unsur pidana kasus gagal ginjal akut yang menimpa anak-anak
Tim Labfor Polri masih cermati sampel pasien gagal ginjal akut
Kasus gagal ginjal akut, Bareskrim Polri periksa 41 saksi, siapa saja mereka ?