Kabareskrim nyatakan tidak ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 20:13 WIB
Dugaan perselingkuhan antara asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo itu tidak terbukti (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Dugaan perselingkuhan antara asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo itu tidak terbukti (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

HARIAN MERAPI - Polri menyatakan tidak ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf.

Hal itu ditegaskan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, dugaan perselingkuhan antara asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo itu tidak terbukti.

Baca Juga: Menyesuaikan harga BBM, pengusaha rental bersiap naikkan tarif

Hal itu dikuatkan dengan adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi Covid-19. Kuat Ma'ruf kena Covid hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus.

Menurut Agus, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.

Terkait rekonstruksi yang berlangsung Rabu (30/8) di mana dalam reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, Kuat Ma’ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.

Baca Juga: Untuk kendalikan inflasi, pemerintah terus evaluasi penerapan kebijakan pangan

Jenderal bintang tiga itu mengatakan saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi. Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus.

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X