JAKARTA, harianmerapi.com - Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya dalam proses balik nama kendaraan bermotor (BBN2).
Usulan penghapusan biaya BBN2 ini untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk mengubah nama sesuai pemiliknya.
"Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBN2 kita usulkan kenapa tidak dihapus saja," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus seperti dilansir dari pmjnews.com, Minggu (17/7/2022).
Baca Juga: Lokasi CCTV ETLE Terbaru di Jogja, Ini 6 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Elektronik
Menurut Yusri, saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengganti nama lantaran khawatir dengan biayanya. Hal itu membuat keterangan pada berkas masih atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.
"(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol," jelasnya.
Selain itu, lanjut Yusri, imbas ketidaktertiban para pengendara dengan tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan tilang elektronik ETLE.
Baca Juga: Vaksinasi booster jadi syarat perjalanan udara bagi PPDN mulai hari ini
Penindakan tersebut, kata dia, tidak efektif lantaran identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.
"Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu," tukasnya. *