"Kami mendapat keluhan dari pedagang kenapa hewan ternak tidak bisa masuk dan tidak mengeluarkan SKKH. Kami hanya menjalankan tugas untuk mencegah penyebaran PMK," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha mengatakan Pemkab Kulon Progo telah mengeluarkan surat edaran bupati soal hewan ternak yang masuk ke Kulon Progo harus berasal dari daerah yang bebas PMK.
Kemudian, harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk mengantisipasi semakin banyak hewan ternak luar daerah yang masuk.
"Segera berkoordinasi dengan poskeswan. Kami bisa mengawasi. Kalau perlu hewan ternak dari luar, dan terpaksa sudah masuk, harus diisolasi selama 14 hari," katanya.
Di Kulon Progo terdapat 111 ekor hewan ternak yang positif PMK, 20 ekor di antaranya sembuh dan satu ekor mati. *