JAKARTA, harianmerapi.com - Komedian Marshel Widianto hanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi oleh Dea OnlyFans.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
"Dalam pemeriksaan kemarin statusnya sebagai saksi tentunya penyidik punya keyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi termasuk menetapkan saudari Dea sebagai tersangka," katanya.
Zulpan juga mengatakan pihak penyidik tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Marshel sebagai tersangka.
Baca Juga: Kemnaker Akan Beri Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Berikan THR
"Ada ketentuannya dalam Pasal 184 KUHAP, dua alat bukti dan itu memenuhi terhadap saudari Dea sebagai tersangka kemungkinan kepada yang lain ini tidak ditemukan," ujarnya.
Lebih lanjut Zulpan juga mengatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga masih mendalami siapa saja yang membeli konten dari Dea.
Marshel Widianto diperiksa pada Kamis (7/8) oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Marshel dipanggil lantaran Dea menyebut yang bersangkutan sebagai salah satu pembeli kontennya.
Baca Juga: Wantimpres : Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu 2024 tidak Mungkin Terjadi
Usai diperiksa, Marshel meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkannya terkait pembelian konten bermuatan pornografi dari Dea.
Artikel Terkait
Viral di Instagram Video Kocak Marshel Widianto Pakai Sarung dan Kaos Singlet, Sukses Gombali Bule di Paris
Raup Keuntungan Besar dari Penyebaran Konten Pornografi, Content Creator OnlyFans Dea jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pembelian konten Pornografi, Komedian Marshel Widianto akan Dimintai Keterangan Polisi Besok
Kasus Dugaan Pembelian Konten Pornografi, Komedian Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polri
Kasus Pembelian Konten Pornografi Dea OnlyFans, Komedian Marshel Widianto Minta Maaf