Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Bisa Lacak Posisi Karantina

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 16:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  (Foto: Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi monitoring karantina presisi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan ketat terhadap pelaku perjalanan luar negeri.

"Aplikasi ini merupakan bagian tindak lanjut kami melaksanakan arahan bapak Presiden Jokowi untuk melaksanakan pengawasan secara ketat khususnya terhadap pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Dewan Pers Ingatkan Polri Kedepankan Dialog dalam Menyikapi Produk Jurnalistik

Melalui aplikasi, statistik dan radius jarak pengguna dapat terukur dan difungsikan untuk melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri.

Sehingga apabila pelaku karantina berada di luar jarak karantina yang sudah ditentukan maka akan ada peringatan dan notifikasi yang langsung terhubung secara sistematis.

"Aplikasi merupakan pengembangan hasil koordinasi denan Kemenkes dan Kemenkumham untuk dapat memudahkan di lokasi pintu masuk masyarakat kita yang datang dari luar negeri agar bisa diawasi secara ketat dan disiplin," tegasnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Korupsi Sebesar Rp597 Miliar di Bank Jateng

Penggunaan aplikasi akan diperkuat di pintu masuk atau entry point yang ada di beberapa titik di Indonesia yang telah ditentukan.

"Pintu gerbang utama kita di bandara, pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga karena ini pintu gerbang utama," ujarnya.

"Kalau di sini kita lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicorn tentunya betul-betul bisa terjadi apabila kita tidak bisa mengawasi dengan baik," imbuhnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X