TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan Bupati Temanggung pada DPRD Kabupaten setempat untuk dibahas dan ditetapkan.
Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Yunianto, Jumat (24/12/2021) mengatakan pangajuan 4 Raperda melalui surat bupati nomor B/819/180/01.3/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021.
Raperda yang diajukan yakni Pelayanan Ketenagakerjaan, Cagar Budaya dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
"Kami juga mengajukan Raperda perihal penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Temanggung," kata dia.
Disampaikan Raperda tersebut sangat penting bagi Pemkab Temanggung karena selama ini belum memiliki dan juga sebagai turunan dari peraturan atau undang-undang.
"Aturan yang diajukan ini sudah ditunggu masyarakat dan pemerintah sendiri nantinya dalam bertindak mempunyai dasar hukum," kata dia.
Baca Juga: Hadapi Revenge Tourism, Pelaku Wisata Harus Siap Sambut Tren Berwisata Tahun 2022
Dia mencontohkan dalam aturan retribusi izin mendirikan bangunan dan penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Temanggung, Pemda akan punya legalitas dalam memungut dana dari masyarakat untuk pembangunan.
Sedangkan aturan tentang cagar budaya dapat menjamin hak dan kewajiban masyaraat selaku pemilik dan pengelola cagar budaya, serta pelestarian cagar budaya di Temanggung.
Pada sidang tersebut, wabup sekaligus menjawab atas pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN Berkeadilan, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. *