3 Pengedar Dibekuk, Sekilo Ganja Gagal Diedarkan ke Pelajar dan Mahasiswa

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 20:42 WIB
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba beserta tersangkanya saat rilis pengungkapan kasus, di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/9/2021). (Foto:Antara)
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba beserta tersangkanya saat rilis pengungkapan kasus, di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/9/2021). (Foto:Antara)

MAKASSAR,harianmerapi.com- Dua orang mahasiswa di Makassar dipergoki Tim Opsal Unit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengyimpan sekilo ganja. Mereka diduga berbisnis narkoba bersama satu orang lain.

"Kami mengamankan tiga orang, yakni F, I dan R, yang mana tiga orang tersebut dua merupakan oknum mahasiswa dari salah satu kampus di Kota Makassar, dan satu orang pekerjaan swasta," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha, saat rilis kasus bersama tersangka di kantornya, Selasa (7/9/2021).

Penangkapan dua orang ini di samping Kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo pada 4 September 2021.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa 12 saset plastik sedang dan satu saset plastik besar, timbangan elektrik dan manual serta saset plastik kosong.

Baca Juga: Warga Sumut Tanam 200 Batang Ganja di Pekarangan

Dari pengakuan para pelaku, kata Indra, ganja tersebut akan diedarkan di kalangan pelajar dan mahasiswa. Transaksi narkoba ini, kata dia, sudah berlangsung berkali-kali hingga akhirnya tertangkap petugas.

"Hasil interogasi kami, barang itu didapatkan dari mereka beli melalui online di akun instagram, dari Pulau Sumatera dikirim menggunakan jasa ekspedisi yang ada di Makassar," katanya lagi.

Modusnya, pelaku F yang bersaudara dengan I, kongsi membeli ganja serta biji ganja melalui akun media sosial instagram, selanjutnya setelah barang diterima dari jasa ekspedisi, lalu diedarkan ke kalangan pelajar dan mahasiswa.

Baca Juga: Petugas Lapas Curiga Bungkusan Hitam, Ternyata Berisi Sabu yang Dilempar dari Luar Tembok Penjara

Sedangkan pelaku R adalah pemakai. Namun kadang menjadi kurir, setelah menerima barang dari dua orang bersaudara itu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun instagram tersebut, guna membongkar jaringan peredaran narkotika.

Selain daun ganja kering siap edar, biji-bijian ganja siap tanam juga disita.

Baca Juga: Kurir Sabu Coki Pardede Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Narkoba Dipasok ke Artis Lain

Indra menjelaskan, Pasal yang diterapkan pada tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika jenis tanaman, dengan ancaman hukumannya lebih dari 20 tahun penjara.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X