Pengawas Data Pribadi Digital Idealnya Harus Independen

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 20:59 WIB
Ilustrasi keamanan data pribadi di aplikasi digital.  (ANTARA/HO/Pixabay)
Ilustrasi keamanan data pribadi di aplikasi digital. (ANTARA/HO/Pixabay)

JAKARTA, harianmerapi.com - Peneliti Ceter for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan
Audrine Kosijungan menyatakan badan pengawas data pribadi digital harus independen
dan terbebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.

"Badan pengawas pengelolaan data pribadi yang bersifat independen dan terbebas dari
pengaruh kementerian dan lembaga negara lainnya adalah hal yang krusial dan tidak dapat
dikesampingkan hanya dengan perampingan lembaga sebagaimana diutarakan oleh
Kemenkominfo," kata Pingkan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Menurut dia, hal tersebut penting karena lembaga tersebut akan turut mengawasi pengelola
data layanan publik yang notabene sesama lembaga pemerintahan dan juga pengelola data
layanan privat atau swasta.

Baca Juga: Awal Mula vpnMentor Mendeteksi Adanya Dugaan Kebocoran eHAC, Lapor BSSN Namun Lambat Direspons Kemenkes

Pingkan memaparkan urgensi independensi badan pengawas data pribadi yang independen
terletak pada upaya menjaga kepercayaan publik dan industri, serta menjamin proses
penyelesaian sengketa atas data pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak
memihak.

Selain itu, ujar dia, rujukan negara yang dipakai Kemenkominfo mendukung argumentasinya
juga dirasa kurang tepat.

"Walaupun wewenang pengawasan pengelolaan data pribadi memang berada di bawah pemerintah Singapura, tetapi pengaturan penggunaan data pribadi di Personal Data Protection Act 2012 menitikberatkan penggunaan data oleh pihak privat atau swasta, bukan publik," ungkapnya.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Data Masyarakat di eHAC Tidak Bocor

Ia mengakui, Indonesia memang sudah memiliki regulasi yang mencakup perlindungan data
pribadi, namun sifatnya belum cukup komprehensif serta secara umum belum menjamin hak-hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi.

Padahal, lanjutnya, jika melihat pada perkembangan kasus kebocoran data yang terjadi di
Indonesia setahun belakangan, data-data yang beredar berasal dari bocornya keamanan pada pengelola data publik yaitu instansi pemerintah dan juga pihak swasta.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan, kasus dugaan kebocoran data yang terjadi di sejumlah institusi atau entitas bisnis bila tidak ditangani segera dan tepat

dapat menghambat pertumbuhan sektor ekonomi digital di Tanah Air.

"Di tengah booming pemanfaatan e-commerce di Indonesia, terlebih lagi Indonesia baru saja
meratifikasi perjanjian e-commerce ASEAN, maka lemahnya keamanan data di Indonesia sangat merugikan konsumen dan mengancam masa depan perdagangan digital di Indonesia," kata Amin Ak.

Baca Juga: Gawat, Data Pengguna Aplikasi eHAC Diduga Bocor, Pengguna Versi Lama Diminta Hapus Aplikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X