temanggung

Pemkab Temanggung Buka Posko Pertembakauan untuk Berbagai Aduan

Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:33 WIB
Proses menakar kualitas tembakau rajangan kering dengan mencium. (Foto: Zaini Arrosyid )

 

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Posko Gugus Pertembakauan didirikan Pemerintah Kabupaten Temanggung membuka untuk menerima berbagai aduan tentang praktek jual beli tembakau yang merugikan.

" Kami buka Posko Gugus Pertembakauan untuk menerima aduan yang merugikan. Pos ini perlu dibuka sebab seringkali praktek jual beli tembakau merugikan," kata Bupati Temanggung Al Khadziq, Rabu (25/8/2021).

Al Khadziq mengatakan pada jual beli tembakau kerugian tidak hanya pada pihak masyarakat, tetapi juga pedagang, grader atau pabrik rokok. Pelaku bisa siapa saja yang berhubungan dengan jual beli tembakau, jadi tidak pada satu pihak saja.

Baca Juga: Karya Seni Kaligrafi Keren Dilelang di Bandara YIA

Dikatakan pada semua pihak untuk jujur dalam penjualan tembakau rajangan. Petani khususnya hendaknya menjual pada pedagang yang jujur dan bertanggung jawab serta punya kredibiltas baik.

Ciri pedagang tersebut, dikatakana, misalnya tidak meminta 'angetan' atau potongan timbangan, menyampaikan hasil timbanan dan penjualan tembakau dan mau langsung membayar.

"Jangan transaksi dengan yang hanya mau tawar menawar harga saja, kalau mau membeli langsung dibayar," kata dia.

Bupati mengingatkan perlunya menerapkan prokes ketat dalam jual beli tembakau seperti memakai masker medis rangkap secara betul, sering mencuci tangan pada air mengalir menggunakan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

Baca Juga: Pumpkin Hindarkan Berat Badan Berlebih

"Uang sebisa mungkin di transfer, ini untuk menghindari kerumunan saat pembayaran di kasir," kata dia.

Terpisah, Ketua Gugus Pertembakauan Kabupaten Temanggung yang juga Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung Sri Haryanto mengatakan Posko Gugus Pertembakauan didirikan di Gedung eks Kawedanan Parakan.

" Kami terima aduan sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kami buka dari Senin sampai Sabtu," kata dia sembari mengatakan Kepolisian dan Kejaksaan terlibat dalam pos tersebut.

Sedangkan berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Temanggung, luas tanaman tembakau di wilayah ini pada 2021 mencapai 18.519 hektare tersebar di 19 kecamatan. *

Tags

Terkini