nasional

KPK Alami Hambatan Dalam Penyidikan Korupsi Termasuk OTT, Karena Pandemi Covid-19

Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:43 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ( (Antara/HO-Humas KPK))

JAKARTA, harianmerapi.com - KPK mengalami hambatan dalam melakukan penyidikan perkara korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) dan penyadapan karena pandemi Covid-19. Hal itu disebabkan berkurangnya sumber daya manusia (SDM).

"Karena dampak pandemi, kekuatan sumber daya manusia (SDM) KPK berkurang, selama 2 bulan terakhir saya kira mungkin tidak lebih 10 persen SDM yang bekerja di kantor, termasuk SDM yang selama ini melakukan monitoring percakapan, penyadapan juga jauh berkurang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2021 di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Secara khusus mengenai OTT, Alexander mengungkapkan bahwa saat ini penyadapan tidak dapat dilakukan terus-menerus.

"OTT kan murni informasi dari masyarakat, lalu kita olah dan dilakukan 'mapping'. Pegawai di unit yang melakukan penyadapan itu kan bergilir 24 jam untuk (menyadap) ratusan nomor tapi sekarang tidak mungkin karena paling SDM-nya 10 orang, mereka monitor 50 nomor saja kewalahan jadi tidak mungkin sadap dengan nomor sekian banyak untuk diikuti," ungkap Alex.

Baca Juga: Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Areal Perkebunan Sawit. Masyarakat Diminta Tidak Beraktifitas Sendiri

Penurunan jumlah pegawai yang melakukan penyadapan tersebut, menurut Alex, karena sebagian besar pegawai bekerja di rumah.

"Sebagian besar SDM bekerja di rumah termasuk di tingkat penyidikan dan penyelidikan, dengan pembatasan gerak atau mobilitas pegawai juga sangat besar pengaruhnya terhadap penanganan korupsi, banyak penyidikan masih berjalan saat ini tapi hambatannya SDM terbatas," tambah Alex.

Namun Alex menyebut berkurangnya SDM tersebut bukan karena 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat lagi dibina karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Sebetulnya penyelidik dan penyidik yang tidak lolos itu tidak ada 10 (orang), tidak berdampak juga, bukan karena ada penyidik yang tidak lolos jadi tidak bisa melakukan penyidikan tapi karena tahun 2021 bahkan sebelum PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) ketat yang bekerja di kantor rata-rata 20 persen padahal penindakan tidak bisa dilakukan dari rumah dengan daring," jelas Alex.

Baca Juga: Menaker : Tidak Boleh Ada Penyesuaian Upah Sepihak

Alex menyebut saksi-saksi yang dipanggil dan berdomisili di luar Jakarta sulit untuk datang ke kantor KPK karena PPKM.

"Saksi-saksi dari daerah kesulitan akomodasi ke sini karena harus lewat berbagai tes, betul-betul pandemi berdampak besar kinerjanya bukan hanya penindakan tapi termasuk koordinasi supervisi, tidak bisa melakukan perjalanan ke daerah," tambah Alex.

Alex menyebutkan selama semester 1/2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi

Dari perkara di tingkat penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.

Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" tahun sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB